Gonjang ganjing mengenai keistimewaan Yogyakarta, mulai menemukan jawabannya.
Akhirnya enam dari tujuh fraksi di DPRD Yogyakarta pada rapat paripurna Senin, 13 Desember 2010, mendukung keistimewaan Yogya dan menyetujui penentuan gubernur/wakil gubernur melalui mekanisme penetapan, bukan melalui pemilihan langsung.
Walau pemerintah pusat bermaksud baik, menegakkan nilai nilai demokrasi di Indonesia, namun penerapannya sebaiknya tetap harus mempertimbangkan aspek sejarah, kultural maupun sosial yang menjadi pilar “kebhinekaan” itu sendiri.
Apalagi apapun bentuk pemerintahan di daerah, apakah itu demokrasi, monarki, perserikatan dsb., hanyalah “alat” untuk mensejahterakan rakyat, bukan menjadi “tujuan” itu sendiri.
Bukankah masih banyak hal lain yang jauh lebih penting dan mendesak untuk di selesaikan sekarang juga seperti pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas pendidikan, membuka lapangan pekerjaan, pemberantasan kemiskinan dsb. ?
Mengapa yang sudah tenang justru dibuat gelisah, sedang banyak “pekerjaan rumah” lain yang belum dituntaskan ?