Sehubungan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan (ayat 1) atau Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur diwajibkan melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
Adapun institusi penerima wajib lapor meliputi : pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah guna mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri atau dilaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor akan diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen (PP 25-2011 : Ps. 10, ayat 1).
Kartu Lapor Diri dimaksudkan untuk melindungi ybs., jika tersangkut masalah hukum. Yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu lapor diri kepada pihak yang berwajib, agar dilakukan rujukan kembali kepada Lembaga / Institusi yang mengeluarkan kartu lapor diri tersebut.
Catatan : Kartu lapor diri ini hanya berlaku untuk 2x razia.
Ingin mencegah relapse ? KLIK > https://atomic-temporary-10061447.wpcomstaging.com/kesaksian/