Sekalipun jasad Soeharto telah menyatu dengan bumi, kontroversi tentang apakah beliau seorang pahlawan atau penjahat kemanusiaan masih terus berlanjut.
Bagi pemerintah, adanya Tap MPR No. IX/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 4 Tap yang mengharuskan pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun termasuk mantan Presiden Soeharto merupakan kewajiban konstitusi yang harus dilakukan. Ironisnya hal tersebut menimbulkan paradoks dengan Tap MPR Nomor V/MPR/Tahun 1983 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Soeharto sebagai Mandataris MPR serta Pengukuhan Pemberian Penghargaan sebagai Bapak Pembangunan Nasional.
Di sisi lain, tidak tuntasnya penyelesaian hukum pada kasus Talangsari Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965, dsb. meninggalkan “luka” sejarah yang dalam bagi korban dan keluarganya.
Ketidak mampuan Indonesia (baca : pemerintah dan rakyat) dalam menyelesaikan “trauma” masa lalu ini secara bersama akan membuat Indonesia berada pada siklus uzur yaitu siklus kehidupan yang semakin lama semakin terpuruk, semakin negatif dan saling menghancurkan.
Seandainya kita semua bersedia mengambil JARAK terhadap persoalan rumit yang melanda Indonesia, barangkali hikmah yang dapat kita lihat :
1. Peristiwa pergolakan yang terjadi di era bung Karno merupakan harga yang harus Indonesia “bayar” sebagai sebuah negara yang baru “lahir”
2. Adanya pergolakan di era Soeharto merupakan harga yang harus Indonesia “bayar” karena kualitas pendidikan SDM Indonesia yang “rendah” . Bagaimana mungkin, wakil rakyat, ulama, aparat hukum, tekhnokrat dsb. hanya dapat mengatakan “setuju” terhadap setiap kebijakan pemerintah ? Dan hal tersebut merupakan resiko kolektif.
Sebagai pribadi yang ingin melihat Indonesia “tumbuh” dan menjadi negara yang “kuat” saya mengusulkan :
1. Jangan menambah sakit hati korban ataupun keluarga korban yang telah menjadi “korban” sejarah dengan menganjurkan mereka untuk memaafkan kesalahan pelaku sejarah dimasa lalu karena maaf adalah hak para korban dan keluarga korban. Biarlah korban dan keluarga korban sendiri yang “melihat” bahwa melalui “maaf” derajat kemanusiaan mereka menjadi lebih tinggi dibanding orang orang yang menzalimi mereka dan dengan maaf mereka siap menyongsong masa depan mereka.
2. Akan lebih bijak bila pemerintah justru memfasilitasi rehabilitasi dan ganti rugi secara layak kepada korban atau keluarga korban politik di masa lalu yang tidak pernah diproses secara hukum tetapi seumur hidupnya terus menanggung “dosa” sejarah dan apabila diminta, pemerintah dapat pula memfasilitasi pemulihan psikis korban ataupun keluarga korban akibat musibah sejarah serta tidak melakukan intervensi apapun apabila yang diinginkan adalah penyelesaian secara hukum.
3. Meningkatkan kualitas kecerdasan emosional dan intelektual rakyat Indonesia melalui pendidikan keluarga, sekolah, ataupun masyarakat (baca : media) sehingga memiliki kecerdasan sikap dan kepemimpinan individu yang “jago”.
4. Membangun sistem bernegara yang berbentuk hirarki SIKLUS dimana masing masing elemen memiliki fungsi pengasuh sekaligus pengontrol, namun secara bersamaan juga di “susui” dan dikontrol oleh elemen lainnya. Lihat artikel berikut : Model S.E.R.V.O®.
Ingin cepat berubah? KLIK > https://servo.clinic/alamat/