Lebih dari 50 persen mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta telah melanggar peraturan Kawasan Dilarang Merokok. Padahal, 59 persen pelaku pelanggaran mengetahui bahwa mal dan pusat perbelanjaan termasuk dalam Kawasan Dilarang Merokok.Sekitar 55 persen perokok di mal atau pusat perbelanjaan mengaku mereka tetap melakukan pelanggaran dengan alasan perbuatan mereka tak akan ditindak petugas.
Data persentasi pelanggaran tersebut ditemukan melalui hasil survei yang dilakukan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Indonesian Tobacco Control Network (ITCN) dan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) pada periode Agustus hingga September 2007 di 59 mal dan pusat perbelanjaan.
Menurut koordinator FAKTA Azas Tigor Nainggolan, hal ini menunjukkan ada ketidak seriusan dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Kompas, 14 Februari 2008).
Komentar :
Memang untuk mengubah “kelakuan” perokok ataupun aparat tidak cukup hanya dengan slogan, sticker, Perda, hukuman denda dsb., karena kebiasaan “nyandu rokok” ataupun kebiasaan “tidak tegas” aparat tsb. berhubungan dengan ketidak mampuan mereka “mengelola” dirinya sehingga mereka memerlukan rasa nyaman (lari dari masalah ?) yang didapat dengan mudah dari kebiasaan merokok atau kebiasaan tidak tegas.
Jadi yang mereka butuhkan lebih dulu adalah pendidikan “keterampilan hidup” bukan slogan ataupun stiker.
Ingin cepat berubah? KLIK > https://servo.clinic/alamat/