Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, membebaskan tuntutan pidana bagi pemilik dan pemakai narkoba di bawah satu gram menimbulkan pro-kontra.
Adapun alasan tidak dipidanakannya pemakai dan pemilik narkoba di bawah satu gram ini karena selain lapas atau rutan sudah over load, juga karena mereka perlu di bina dan di rehabilitasi (http://www.elshinta.com/v2003a/readnews.htm?id=108021).
Walau secara substansi kebijakan tersebut cukup tepat, dimana menempatkan pengguna narkoba sebagai “korban” dari kejahatan para pengedar narkoba sehingga perlu direhabilitasi, namun alasan rutan sudah overload merupakan alasan yang “memalukan” karena menimbulkan kesan seolah pemerintah ingin lari dari tanggung jawab.
Ini merupakan sebuah contoh yang bagus bahwa kebijakan yang baik, namun jika tidak ditunjang dengan alasan yang kuat, apalagi miskin sosialisasi berpotensi menimbulkan bias persepsi bahkan keresahan di kalangan awam.
Simak komentar negatif yang ada di http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8427317 antara lain :
- kejahatan dimulai dr yang kecil ke besar
- mau jadi apa negara ini ?
- dapet celah baru buat meras tersangka
- makin jadi senjata para bandar, dipecah aja barang dagangannya jadi segram2
- miris gw liatnya ,mau dibw kemana bangsa ini nantinya
- benar – benar lucu mentri satu ini, lebih baik ikut audisi Srimulat…
- dsb.
Bagaimana jika sebelum mempublikasikan sebuah kebijakan, pemerintah sebaiknya juga melibatkan pakar lainnya seperti dokter, psikiater, psikologi, komunikasi, sosiologi dsb., sehingga hasilnya optimal ?
Ingin bebas relapse ? Klik > https://atomic-temporary-10061447.wpcomstaging.com/kesaksian/